BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid 19 di Indonesia pada Minggu (4/7/2021). Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia bertambah 27.233 pasien. Berdasarkan data dari Peta Sebaran Covid 19 pada laman covid19.go.id , penambahan itu membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia kini menjadi 2.284.084 kasus.

Adapun jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.928.274 di seluruh Indonesia. Pada hari sebelumnya, Sabtu (3/7/2021), total pasien yang sembuh yakni 1.915.147 orang. Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 13.127 orang.

Kemudian, total ada 60.582 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini. Sementara, data kemarin sebanyak 60.027 orang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah pasien Covid 19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 555 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasusCovid 19terbanyak. Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi. Update corona atau Covid 19 di Indonesia bisa diakses . Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan PPKM Darurat untuk menekan kasus lonjalan pandemiCovid 19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021). Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang model bantuan ini. Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hal ini dilakukan karena PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Mengingat, sektor sektor yang mempengaruhi penularanCovid 19akan dibatasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.

Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat. Melalui upaya upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil. Sehingga, dapat menekan laju penularan kasusCovid 19di masyarakat terutama masyarakat Jawa Bali.

Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah. Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa Bali maupun peraturan kebijakan lainnya. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini. Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.

Hingga sampai dengan pemberhentian sementara masa jabatannya. PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) "Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.

Update sebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *