Hukum Undang-Undang Narkoba dan Dampak Kriminalisasi bagi Penyalahgunaannya

Hukum Undang-Undang Narkoba dan Dampak Kriminalisasi bagi Penyalahgunanya –  Undang-Undang Narkoba yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi, dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Apa itu Narkoba? Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Narkoba/Bahan Berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan secara khusus oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Dalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 merupakan pasal-pasal sanksi pidana yang dapat dikenakan/dikenakan kepada pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 merupakan pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi mereka yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Hukuman penjara dalam Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi dalam Pasal 127 adalah rehabilitasi atau paling lama 4 tahun penjara.

Dampak kriminalisasi terhadap pengguna narkoba antara lain:

  • Ada Overcapacity di Lapas (Maka Penyalahguna Narkoba Harus Direhabilitasi Agar Sembuh)
  • Risiko Memindahkan Pasar Gelap Narkoba ke Penjara
  • Stigma Negatif Masyarakat bagi Pengguna yang Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba

Analisis Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

Penyalahgunaan narkoba di dunia dari perkembangan zaman semakin meningkat walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya, termasuk di Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Mengingat Narkoba dapat digunakan dalam dunia kesehatan. Namun jika disalahgunakan akan berdampak lebih besar daripada manfaatnya, sehingga muncul pendapat baik dari tokoh agama maupun masyarakat untuk memberikan hukuman mati bagi pengedar narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, pereda nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, perbuatan ini memberikan dampak yang sangat buruk.

Tindak pidana pengedar narkotika dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, dijual, dibeli, diterima, perantara jual beli, penukaran, atau penyerahan narkotika Golongan 1. Barang siapa yang melanggar pasal ini dapat dipidana. denda, penjara, hingga hukuman mati.

Pentingnya Rehabilitasi Sebagai Solusi Dalam Pemberantasan Kasus Narkoba

Kali ini kita akan membahas undang undang rehabilitasi narkoba, dan juga ketahui berapa lama program ini berlangsung. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan.

Karena pengertian rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika dan menjalani kehidupan yang normal, sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan keterampilan, pengetahuan, kecerdasan, interaksi di lingkungan atau dengan keluarganya, yang disebut resosialisasi.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 103 UU Narkotika memberi wewenang kepada hakim untuk memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa untuk menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Proses rehabilitasi medis biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 2 minggu hingga 3 bulan, tergantung dari jenis obat yang dikonsumsi korban.

Demikian pembahasan mengenai undang undang narkoba, semoga artikel ini bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *